Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
- kawasan
konservasi untuk kelestarian hidrologis;
- kawasan
pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
- area pengembangan
keanekaragaman hayati;
- area penciptaan
iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
- tempat rekreasi
dan olahraga masyarakat;
- tempat pemakaman
umum;
- pembatas
perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
- pengamanan sumber
daya baik alam, buatan maupun historis;
- penyediaan RTH
yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria
pemanfaatannya;
- area
mitigasi/evakuasi bencana; dan
- ruang penempatan
pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak
mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
Istilah dan Definisi
Elemen
lansekap, adalah segala sesuatu yang berwujud benda, suara,
warna dan suasana yang merupakan pembentuk lansekap, baik yang bersifat alamiah
maupun buatan manusia. Elemen lansekap yang berupa benda terdiri dari dua unsur
yaitu benda hidup dan benda mati; sedangkan yang dimaksud dengan benda hidup
ialah tanaman, dan yang dimaksud dengan benda mati adalah tanah, pasir, batu,
dan elemen-elemen lainnya yang berbentuk padat maupun cair.
Garis sempadan, adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan
bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as
jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi
situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga
listrik, pipa gas.
Hutan
kota, adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan
pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah
negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang
berwenang.
Jalur hijau, adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap
lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang
pengawasan jalan (RUWASJA). Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen
lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
Kawasan,
adalah kesatuan geografis yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
fungsional serta mempunyai fungsi utama tertentu.
Kawasan perkotaan, adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial dan kegiatan ekonomi.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), adalah angka persentase
perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata
ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Daerah Hijau (KDH), adalah angka persentase perbandingan
antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan
bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Lansekap jalan, adalah wajah dari karakter lahan atau tapak yang
terbentuk pada lingkungan jalan, baik yang terbentuk dari elemen lansekap
alamiah seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, maupun
yang terbentuk dari elemen lansekap buatan manusia yang disesuaikan dengan
kondisi lahannya. Lansekap jalan ini mempunyai ciri-ciri khas karena harus
disesuaikan dengan persyaratan geometrik jalan dan diperuntukkan terutama bagi
kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk menciptakan lingkungan jalan
yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi keamanan.
Penutup tanah, adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai
penutup tanah.
Peran masyarakat, adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul
atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan
kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Perdu, adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari
pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.
Pohon, adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras.
Pohon kecil, adalah pohon yang memiliki ketinggian sampai dengan 7
meter.
Pohon sedang, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa 7-12 meter.
Pohon besar, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa lebih
dari 12 meter.
Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang
lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area
memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada
dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan
ruang terbuka non hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan
yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun
yang berupa badan air.
Ruang
terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau
orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain
berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami
tumbuhan.
Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola
oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan
masyarakat secara umum.
Sabuk hijau (greenbelt), adalah RTH yang memiliki tujuan utama
untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas
satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
Semak, adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu disebut
sebagai herbaseus.
Tajuk, adalah bentuk alami dari struktur percabangan dan diameter
tajuk.
Taman
kota, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan
estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada
tingkat kota.
Taman
lingkungan, adalah lahan terbuka yang berfungsi
sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan
lain pada tingkat lingkungan.
Tanaman
penutup tanah, adalah jenis tanaman penutup permukaan
tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah juga dapat menyuburkan tanah
yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan tanaman antara bagi tanah yang
kurang subur sebelum penanaman tanaman yang tetap (permanen).
Tanggul,
adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis
tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.
Vegetasi/tumbuhan,
adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan
itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.
Wilayah,
adalah kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan kondisi geografis.
Fungsi dan
Manfaat
RTH memiliki
fungsi sebagai berikut:
Fungsi
utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
·
memberi jaminan pengadaan RTH menjadi
bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
·
pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi
udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
· -sebagai peneduh;
· -produsen oksigen;
· -penyerap air hujan;
· -penyedia habitat satwa;
· -penyerap polutan media udara, air dan
tanah, serta;
· -penahan angin.
Fungsi
tambahan (ekstrinsik) yaitu:
Fungsi sosial dan budaya:
- menggambarkan
ekspresi budaya lokal;
- merupakan media
komunikasi warga kota;
- tempat rekreasi;
wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari
alam.
Fungsi
ekonomi:
- sumber produk
yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
- bisa menjadi
bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
Fungsi
estetika:
- meningkatkan
kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman
rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara
keseluruhan;
- menstimulasi
kreativitas dan produktivitas warga kota;
- pembentuk faktor
keindahan arsitektural;
- menciptakan
suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak
terbangun.
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
- Manfaat
langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible),
yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan
mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
- Manfaat tidak
langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible),
yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan
persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi
flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman
hayati).
UNDANG-UNDANG
NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Visi
Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara
yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat,
sebagai berikut:
Keamanan :
masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
Kenyamanan :
kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan
mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai;
Produktivitas : proses dan distribusinya dapat
berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi
kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
Berkelanjutan : kualitas lingkungan dapat dipertahankan
bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan
generasi mendatang.
Untuk mendukung visi di atas,
maka setiap wilayah harus selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan
lingkungan hidup, seperti ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan
ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:
- keharmonisan antara lingkungan
alami dan buatan;
- keterpaduan dalam penggunaan
sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
- perlindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Pada pasal 17 memuat bahwa
proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai
(DAS)yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai
dengan pasal 30 memuat bahwaproporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota
minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota
minimal 10%. Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan
diarahkan antara lain, untuk:
(1) pertahanan kualitas lingkungan setempat
dan wilayah yang didukungnya
(2) konservasi sumber daya alam; dan
(3) pertahanan kawasan lahan abadi pertanian
pangan untuk ketahahan pangan
Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun
2007 secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran
masyarakat, yaitu:
Pasal
60 : Setiap orang berhak untuk :
- mengetahui Rencana Tata Ruang;
- menikmati pertambahan nilai ruang
sebagai akibat penataan ruang;
- memperoleh penggantian yang layak
atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai
dengan perencanaan Tata Ruang;
- mengajukan keberatan kepada
pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata
Ruang di wilayahnya.
Pasal
61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :
- menaati Rencana Tata Ruang yang
telah ditetapkan;
- memanfaatkan ruang sesuai dengan
izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
- memenuhi ketentuan yang
ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
- memberikan akses terhadap kawasan
yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum
Pasal
65 : Peran masyarakat melalui :
- pelibatan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan penataan ruang
- peran masyarakat dalam penataan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
(a) partisipasi dalam penyusunan RTR
(b) partisipasi dalam pemanfaatan ruang dan
(c) partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan
ruang.'
CONTOH
KOTA YANG MENERAPKAN WILAYAH HIJAU
BALIKPAPAN
Kebijakan Pemerintah kota
Balikpapan untuk menetapkan beberapa kawasan hutan kota sebagai kawasan yang
dilindungi karena sifatnya yang khusus, di antaranya sebagai bagian dari Ruang
Terbuka Hijau Kota sejak tahun 1996 sudah ada meskipun dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasannya masih terus dibenahi. Penetapan dua
puluh satu kawasan sebagai hutan kota juga berperan sebagai ruang terbuka hijau
dari tahun 1996 hingga tahun 2004 oleh Pemerintah Balikpapan melalui beberapa
buah Surat Keputusan Walikota.
RTH kota Balikpapan terdiri
dari; kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan Kota
Pertamina dan taman-taman kota serta taman median jalan. Jika ditinjau dari
rasio luas lahan yang dibangun dengan RTH, maka Balikpapan memilki persentase
di atas nilai standar BLH yang menentukan luas lahan. Berdasarkan hasil
identifikasi terhadap kawasan Nonbudidaya/Lindung dan Ruang Terbuka Hijau yang
ada di Kota Balikpapan yaitu 18.821,742 Ha atau 37,396 % dari luas kota
Balikpapan (50.330,57 Ha). Untuk memenuhi prosentasi 52% maka arahan pePenghargaan
yang pernah diraih Kota Balikpapan yang berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu
penghargaan ASEAN Environment Sustainable City (ESC) dalam acara invitation to
the for 3rd ASEAN Environmentally Suistainable Cities Award and The 2nd ASEAN
Certificates of Recognition with the following details, yang berlangsung di Loa
Plaza Hotel,Laos. Penghargaan ini diterima langsung Wali Kota HM Rizal
Effendi,SE di Laos tadi malam. Balikpapan meraih penghargaan ini karena
berhasil melakukan penataan lingkungan kota secara berkelanjutan. Terutama
terkait dengan clean land, clean water dan clean air. Termasuk inovasi dalam
pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
Selain itu, yang terakhir baru
saja diperoleh Penerapan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) oleh Pemerintah Kota
Balikpapan dalam bidang pengelolaan tata ruang dengan sub bidang penataan ruang
terbuka hijau (RTH) meraih prestasi gemilang. Balikpapan menduduki peringkat
pertama sebagai kabupaten/kota terbaik se Indonesia dalam bidang tersebut.
Dan yang terakhir pernah meraih juara tiga lomba menanam pohon nasional untuk
kategori kotamadya di Indonesia.ngembangan kawasan non budidaya (RTH ) sebagai
berikut menurut Bappeda 2009.
Indahnya kota Balikpapan tak
lepas dari jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang melebihi standar Badan Lingkungan Hidup (BLH) yakni
42% dari luas kota ini. Sebagai peneduh, RTH memberikan manfaat yang begitu
terasa bagi masyarakat kota Balikpapan.
Karena secara umum RTH publik
maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan
fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural, sosial, dan fungsi
ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat
dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota.
RTH berfungsi ekologis, yang
menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu
bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah
kota, seperti RTH untuk per-lindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia
dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi
lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah
nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi
dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk
ke-indahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota.
Manfaat RTH berdasarkan
fungsinya dibagi atas manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat
tangible) seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga),
kenyamanan fisik (teduh, segar), keingin-an dan manfaat tidak langsung
(berjangka panjang dan bersifat intangible) seperti perlindungan tata air dan
konservasi hayati atau keanekaragaman hayati.
Permasalahan ditekankan pada
beberapa aspek penerapan kawasan penataan ruang dengan pola konsep 52 persen
terbangun dan 48 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH). Konsep ideal ini
dilihat dari sudut pandang penataan ruang, perlu disadari bahwa salah satu tujuan
pembangunan di Kota Balikpapan, yang hendak dicapai adalah mewujudkan ruang
kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Pembangunan dan pengelolaan RTH
wilayah perkotaan harus menjadi substansi yang terakomodasi secara hierarkial
dalam perundangan dan peraturan serta pedoman di tingkat nasional dan
daerah/kota. Untuk tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,
permasalahan RTH menjadi bagian organik dalam Ren-cana Tata Ruang Wilayah dan
subwilayah yang diperkuat oleh peraturan daerah.
PALEMBANG
Kota Palembang turut seta dalam
acara tersebut, dengan membuat stand expo di lokasi acara. Stand expo milk Kota
Palembang menjadi salah satu pusat perhatian bagi para pengunjung yang hadir di
lokasi. Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia mengunjungi
stand Kota Palembang. Plt Walikota Palembang, H. Harnojoyo mengatakan, Kota
Palembang komitmen dalam mendukung dan menerapkan program dari Kementerian
Lingkungan Hidup, yaitu menjadikan 30% wilayah perkotaan sebagai ruang terbuka
hijau, karena dampak perubahan ikilm di negara kita karena kurangnya ruang
terbuka hijau. “Saat ini Palembang bahkan sudah lebih dari 30% kawasan terbuka
hijau dengan banyaknya taman-taman kota yang kita bangun, tentu kedepannya akan
kita maksimalkan lagi,” Kata Harnojoyo. Lebih lanjut Harnojoyo mengungkapkan,
sangat mendukung program pencanangan Indonesia sebagai poros maritim dunia. “Karena
dampak positif yang kita dapatkan dari program ini tentu kita harus terlibat
didalamnya, sebagai Kota yang telah mendapat penghargaan sebagai Kota terbesih
udara dari gas emisi, tentu peran Kota Palembang sangat dibutuhkan dalam
mensukseskan program tersebut” Pungkas Harnojoyo.
Selain mendirikan stand
Lingkungan Hidup, Kota Palembang juga mendirikan stand pameran kebudayaan
nusantara oleh Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kota Palembang. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia yang
sempat mengunjungi stand milik Kota
Palembang, sangat mengapresiasi stand tersebut. Dirinya mengaku bangga atas
kepedulian Kota Palembang terhadap lingkungan.
SURABAYA
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang
dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah kota Surabaya
yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya
bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan untuk
menjaga keseimbangan lingkungan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan,
beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya
sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini sebesar
26 persen. “Kami berupaya terus untuk membangun RTH baru guna tetap menjaga
keseimbangan dan kondisi lingkungan di tengah pembangunan yang tumbuh pesat,”
tegasnya, Kamis (27/2/2014). Menurutnya, bila pembangunan tidak diimbangi
dengan adanya RTH akan timbul banyak masalah lingkungan, seperti banjir,
kekeringan, polusi yang kian meningkat. Di dalam Undang Undang (UU) Nomor
26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling
sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka hijau
publik dan ruang terbuka hijau privat. Proporsi RTH publik pada wilayah kota
paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas RTH
bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi, bebas
banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih indah, jelasnya. Ke depan, sambung Risma, pemkot
menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas
RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34
derajat celcius menjadi 32 hingga 30
udara bisa 32-30 derajat celcius . Pembuatan RTH ini tidak selalu dalam
bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk, penanaman pohon di
pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit tanaman. “Tahun ini kita
membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan ada banyak
RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,”
pungkasnya.(wh)
KESIMPULAN
- Berdasarkan
UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, untuk menunjang kehidupan
masyarakat yang aman dan nyaman, dibutuhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
berdasarkan Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwa proporsi ruang terbuka
hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik
pada wilayah kota minimal 10%.
- Pengertian
Ruang terbuka hijau itu sendiri adalah Ruang terbuka hijau adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang
sengaja ditanam.
- RTH
sendiri memiliki fungsi utama sebagai paru-paru kota, pengatur iklim mikro,
sumber oksigen, resapan air dan penyerap polutan dsb.
- Melihat
kondisi di Indonesia tinggi akan polusi udaranya akibat gas buangan kendaraan
yang padat serta bencana alam banjir yang sering terjadi, tentunya Program RTH
ini wajib dilaksanakan. Tetapi saat ini RTH minimal 30% belum dapat dicapai
kota-kota yang ada di Indonesia, akibat pembangunan RTH yang tidak bertahap dan
tidak konsisten serta pengerukan tanah untuk bangunan-bangunan dan
infrastruktur kota.