Senin, 28 Desember 2015

KOTA 30% DARI JUMLAH LUAS WILAYAHNYA UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU

                Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
  • kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis; 
  • kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; 
  • area pengembangan keanekaragaman hayati; 
  • area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan; 
  • tempat rekreasi dan olahraga masyarakat; 
  • tempat pemakaman umum; 
  • pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; 
  • pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis; 
  • penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya; 
  • area mitigasi/evakuasi bencana; dan 
  • ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
Istilah dan Definisi

Elemen lansekap, adalah segala sesuatu yang berwujud benda, suara, warna dan suasana yang merupakan pembentuk lansekap, baik yang bersifat alamiah maupun buatan manusia. Elemen lansekap yang berupa benda terdiri dari dua unsur yaitu benda hidup dan benda mati; sedangkan yang dimaksud dengan benda hidup ialah tanaman, dan yang dimaksud dengan benda mati adalah tanah, pasir, batu, dan elemen-elemen lainnya yang berbentuk padat maupun cair.

Garis sempadan, adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas.

Hutan kota, adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

Jalur hijau, adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA). Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.

Kawasan, adalah kesatuan geografis yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta mempunyai fungsi utama tertentu.

Kawasan perkotaan, adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Koefisien Dasar Bangunan (KDB), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Koefisien Daerah Hijau (KDH), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Lansekap jalan, adalah wajah dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk pada lingkungan jalan, baik yang terbentuk dari elemen lansekap alamiah seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, maupun yang terbentuk dari elemen lansekap buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi lahannya. Lansekap jalan ini mempunyai ciri-ciri khas karena harus disesuaikan dengan persyaratan geometrik jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk menciptakan lingkungan jalan yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi keamanan.

Penutup tanah, adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.

Peran masyarakat, adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Perdu, adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.

Pohon, adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras.

Pohon kecil, adalah pohon yang memiliki ketinggian sampai dengan 7 meter.

Pohon sedang, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa  7-12 meter.

Pohon besar, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa lebih dari 12 meter.

Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau.

Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.

Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Sabuk hijau (greenbelt), adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.

Semak, adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu disebut sebagai herbaseus.

Tajuk, adalah bentuk alami dari struktur percabangan dan diameter tajuk.

Taman kota, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota.

Taman lingkungan, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat lingkungan.

Tanaman penutup tanah, adalah jenis tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah juga dapat menyuburkan tanah yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan tanaman antara bagi tanah yang kurang subur sebelum penanaman tanaman yang tetap (permanen).

Tanggul, adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.

Vegetasi/tumbuhan, adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.

Wilayah, adalah kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan kondisi geografis.

Fungsi dan Manfaat

RTH memiliki fungsi sebagai berikut:

Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:

·         memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); 
·         pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; 
·         -sebagai peneduh; 
·         -produsen oksigen;  
·         -penyerap air hujan; 
·         -penyedia habitat satwa; 
·         -penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; 
·         -penahan angin.
   
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
                                Fungsi sosial dan budaya: 
    • menggambarkan ekspresi budaya lokal; 
    • merupakan media komunikasi warga kota; 
    • tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. 
Fungsi ekonomi: 
    • sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur; 
    • bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 
Fungsi estetika:
    • meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan; 
    • menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
    • pembentuk faktor keindahan arsitektural; 
    • menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. 

Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati. 

                Manfaat RTH


Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
  
  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);  
  2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati). 
UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:

Keamanan             : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
Kenyamanan         : kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai;
Produktivitas        : proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
Berkelanjutan       : kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.

                Untuk mendukung visi di atas, maka setiap wilayah harus selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:

-               keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
-               keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan    sumber daya manusia; dan
-               perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan       ruang.

                Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS)yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwaproporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%. Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain, untuk:

(1)     pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya
(2)     konservasi sumber daya alam; dan
(3)     pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahahan pangan

                Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:

Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :
-               mengetahui Rencana Tata Ruang;
-               menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
-               memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
-               mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.

Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :
-               menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
-               memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
-               memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
-               memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan  dinyatakan sebagai milik umum

Pasal 65 : Peran masyarakat melalui :
-               pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
-               peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
(a)   partisipasi dalam penyusunan RTR
(b)   partisipasi dalam   pemanfaatan ruang  dan
(c)   partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.'

CONTOH KOTA YANG MENERAPKAN WILAYAH HIJAU

BALIKPAPAN
                Kebijakan Pemerintah kota Balikpapan untuk menetapkan beberapa kawasan hutan kota sebagai kawasan yang dilindungi karena sifatnya yang khusus, di antaranya sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota sejak tahun 1996 sudah ada meskipun dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasannya masih terus dibenahi. Penetapan dua puluh satu kawasan sebagai hutan kota juga berperan sebagai ruang terbuka hijau dari tahun 1996 hingga tahun 2004 oleh Pemerintah Balikpapan melalui beberapa buah Surat Keputusan Walikota.

                RTH kota Balikpapan terdiri dari; kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan Kota Pertamina dan taman-taman kota serta taman median jalan. Jika ditinjau dari rasio luas lahan yang dibangun dengan RTH, maka Balikpapan memilki persentase di atas nilai standar BLH yang menentukan luas lahan. Berdasarkan hasil identifikasi terhadap kawasan Nonbudidaya/Lindung dan Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Balikpapan yaitu 18.821,742 Ha atau 37,396 % dari luas kota Balikpapan (50.330,57 Ha). Untuk memenuhi prosentasi 52% maka arahan pePenghargaan yang pernah diraih Kota Balikpapan yang berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu penghargaan ASEAN Environment Sustainable City (ESC) dalam acara invitation to the for 3rd ASEAN Environmentally Suistainable Cities Award and The 2nd ASEAN Certificates of Recognition with the following details, yang berlangsung di Loa Plaza Hotel,Laos. Penghargaan ini diterima langsung Wali Kota HM Rizal Effendi,SE di Laos tadi malam. Balikpapan meraih penghargaan ini karena berhasil melakukan penataan lingkungan kota secara berkelanjutan. Terutama terkait dengan clean land, clean water dan clean air. Termasuk inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah.

                Selain itu, yang terakhir baru saja diperoleh Penerapan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam bidang pengelolaan tata ruang dengan sub bidang penataan ruang terbuka hijau (RTH) meraih prestasi gemilang. Balikpapan menduduki peringkat pertama sebagai kabupaten/kota terbaik se Indonesia  dalam bidang tersebut.

                Dan yang terakhir pernah meraih  juara tiga lomba menanam pohon nasional untuk kategori kotamadya di Indonesia.ngembangan kawasan non budidaya (RTH ) sebagai berikut menurut Bappeda 2009.

                Indahnya kota Balikpapan tak lepas dari jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang melebihi  standar Badan Lingkungan Hidup (BLH) yakni 42% dari luas kota ini. Sebagai peneduh, RTH memberikan manfaat yang begitu terasa bagi masyarakat kota Balikpapan.

                Karena secara umum RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural, sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota.

                RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk per-lindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk ke-indahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota.

                Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible) seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar), keingin-an dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible) seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau keanekaragaman hayati.

                Permasalahan ditekankan pada beberapa aspek penerapan kawasan penataan ruang dengan pola konsep 52 persen terbangun dan 48 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH). Konsep ideal ini dilihat dari sudut pandang penataan ruang, perlu disadari bahwa salah satu tujuan pembangunan di Kota Balikpapan, yang hendak dicapai adalah mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

                Pembangunan dan pengelolaan RTH wilayah perkotaan harus menjadi substansi yang terakomodasi secara hierarkial dalam perundangan dan peraturan serta pedoman di tingkat nasional dan daerah/kota. Untuk tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, permasalahan RTH menjadi bagian organik dalam Ren-cana Tata Ruang Wilayah dan subwilayah yang diperkuat oleh peraturan daerah.

PALEMBANG
                Kota Palembang turut seta dalam acara tersebut, dengan membuat stand expo di lokasi acara. Stand expo milk Kota Palembang menjadi salah satu pusat perhatian bagi para pengunjung yang hadir di lokasi. Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia mengunjungi stand Kota Palembang. Plt Walikota Palembang, H. Harnojoyo mengatakan, Kota Palembang komitmen dalam mendukung dan menerapkan program dari Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu menjadikan 30% wilayah perkotaan sebagai ruang terbuka hijau, karena dampak perubahan ikilm di negara kita karena kurangnya ruang terbuka hijau. “Saat ini Palembang bahkan sudah lebih dari 30% kawasan terbuka hijau dengan banyaknya taman-taman kota yang kita bangun, tentu kedepannya akan kita maksimalkan lagi,” Kata Harnojoyo. Lebih lanjut Harnojoyo mengungkapkan, sangat mendukung program pencanangan Indonesia sebagai poros maritim dunia. “Karena dampak positif yang kita dapatkan dari program ini tentu kita harus terlibat didalamnya, sebagai Kota yang telah mendapat penghargaan sebagai Kota terbesih udara dari gas emisi, tentu peran Kota Palembang sangat dibutuhkan dalam mensukseskan program tersebut” Pungkas Harnojoyo.

                Selain mendirikan stand Lingkungan Hidup, Kota Palembang juga mendirikan stand pameran kebudayaan nusantara oleh Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan Kota Palembang. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia yang sempat  mengunjungi stand milik Kota Palembang, sangat mengapresiasi stand tersebut. Dirinya mengaku bangga atas kepedulian Kota Palembang terhadap lingkungan.

SURABAYA
                Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah kota Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya  sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini sebesar 26 persen. “Kami berupaya terus untuk membangun RTH baru guna tetap menjaga keseimbangan dan kondisi lingkungan di tengah pembangunan yang tumbuh pesat,” tegasnya, Kamis (27/2/2014). Menurutnya, bila pembangunan tidak diimbangi dengan adanya RTH akan timbul banyak masalah lingkungan, seperti banjir, kekeringan, polusi yang kian meningkat. Di dalam Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi, bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih indah,  jelasnya. Ke depan, sambung Risma, pemkot menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34 derajat celcius menjadi 32 hingga 30  udara bisa 32-30 derajat celcius . Pembuatan RTH ini tidak selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk, penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit tanaman. “Tahun ini kita membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan ada banyak RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,” pungkasnya.(wh)

 KESIMPULAN
- Berdasarkan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, untuk menunjang kehidupan masyarakat yang aman dan nyaman, dibutuhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%.
- Pengertian Ruang terbuka hijau itu sendiri adalah Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
- RTH sendiri memiliki fungsi utama sebagai paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sumber oksigen, resapan air dan penyerap polutan dsb.
- Melihat kondisi di Indonesia tinggi akan polusi udaranya akibat gas buangan kendaraan yang padat serta bencana alam banjir yang sering terjadi, tentunya Program RTH ini wajib dilaksanakan. Tetapi saat ini RTH minimal 30% belum dapat dicapai kota-kota yang ada di Indonesia, akibat pembangunan RTH yang tidak bertahap dan tidak konsisten serta pengerukan tanah untuk bangunan-bangunan dan infrastruktur kota.







Minggu, 08 November 2015

BENTUK POYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN PERUSAHAAN SWASTA

PEMBANGUNAN JALAN DAN AREA PARKIR (SERVICE ROAD) BANDAR UDARA KUALA NAMU

Hasil gambar untuk BANDAR UDARA KUALA NAMU

LATAR BELAKANG PROYEK

Untuk meningkatkan dan melancarkan aktifitas angkutan dan transportasi di areal Bandara Baru Kuala Namu Sumatera Utara, sangat dibutuhkan sarana dan prasarana penunjang. Adapun sarana dan prasarana yang dimaksud adalah salah satunya adalah pembangunan sisi darat berupa jalan dan areal parkir di dalam bandara. Tanpa dukungan tersebut akan sulit mencapai hasil yang maksimal.
Salah satu langkah kongkrit yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini PT. (Persero) Angkasa Pura II dan Departemen Pekerjaan Umum (PU), untuk mencapai tujuan tersebut adalah menyediakan sarana pendukung berupa “paket pembangunan jalan dan area parkir (service road) bandar udara Kuala Namu”. Dimana jalan ini dapat digunakan sebagai akses jalan utama yang dapat di dalam Bandar Udara Kuala Namu, dan parkir area sebagai tempat berhentinya mobil/ kendaraan pengunjung. Dengan demikian aktivitas di dalam Bandar udara khususnya di bidang transportasi darat dapat melalui jalan ini dan tidak menganggu aktivitas lainnya.

TUJUAN PROYEK

Untuk mempermudah akses transportasi darat di dalam lokasi Bandar udara.
Menggantikan Bandar Udara lama (Polonia) yang terletak persis di tengah kota Medan

DATA PROYEK

Data Non Teknis Proyek
Nomor                                :  01/spp.km/02/10
TANGGAL                          : 16 Februari 2010
PEKERJAAN                      :  PEMBANGUNAN JALAN DAN AREA
                                                PARKIR (SERVICE ROAD) BANDAR
                                                UDARA KUALA NAMU SUMATERA
                                                UTARA (SUMUT)
PEMILIK PROYEK            : PT. (Persero) ANGKASA PURA II
LOKASI                               : KECAMATAN BERINGIN, KABUPATEN
                                                DELI   SERDANG
KONTRAKTOR                  : PT. NINDYA KARYA (Persero)
PELAKSANA                      : PT. DUTA AGUNG (Persero)
DIREKTUR                          : Ir. BAHWAN SIMANJUNTAK
ALAMAT                             : JALAN PABRIK TENUN NO.  MEDAN
NILAI PROYEK                  : Rp 51.470.000.000,-

ORGANISASI PROYEK

Proyek adalah suatu usaha yang mempuyai awal dan akhir dan dilaksanakan untuk memenuhi tujuan yang sudah di tetapkan dalam biaya, jadwal dan sasaran kualitas. Manajemen proyek yang menyatukan dan mengoptimumkan sumber daya yang di perlukan untuk menyelesaikan proyek dengan baik. Sumber daya ini mencakup : keterampilan, bakat, dan kerjasama tim, fasilitas, alat, perlengkapan, informasi, sistem teknik serta keuangan.
Untuk melaksanakan suatu proyek yang besar maupun yang kecil diperlukan suatu sistem organisasi yang mengelola dan mengontrol jalannya proyek. Organisasi proyek tersebut harus memiliki badan hukum, sarana serta personil yang dapat yang bekerja secara kolektif dan kualitatif agar mendapat hasil yang baik.
Struktur organisasi pekerja merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Sedapat – dapatnya segala urusan didalam proyek dapat diselesaikan sebaik – baiknya, jika terdapat perselisihan atau ketidakcocokan pendapat maka dirundingkan secara kekeluargaan demi kelancaran proyek tersebut.

                Pemilik Proyek
Pemilik proyek adalah pihak yang memiliki proyek, pada jalan dan area parkir (service road) Bandar udara Kuala Namu. Pemilik proyek adalah PT. (Persero) ANGKASA PURA II.

                Pemimpin Proyek
Pemimpin proyek adalah pimpinan proyek yang bertanggung jawab terhadap proyek , dan dalam pelaksanaan tugasnya pimpinan proyek dibantu oleh staf pemimpin bagian proyek.

                Panitia Lelang
                Panitia lelang adalah panitia yang bertugas melaksanakan pelelangan dan pengadaan barang  serta jasa pada proyek jalan dan area parkir (service road) Bandar Udara Kuala Namu.

                Perencana
Yang bertindak sebagai perencana pada proyek adalah konsultan perencana, bertugas antara lain :
- Mengumpulkan data di lapangan, lingkungan dan penyelidikan tanah.
- Membuat gambar kerja dan perhitungan.
- Melaksanakan pengadaan dokumen konstruksi dan memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan.
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi.
- Melaksanakan pengawasan berkala selama proyek berlangsung.
- Membuat laporan umum perencanaan bangunan.
- Konsultan Pengawas
- Tugas dan kewajiban tim konsultan  pengawas (supervisi) akan mencakup tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
- Selama pelaksanaan pekerjaan konsultan pengawas harus melakukan penilaian rencana kerja yang diusulkan oleh Kontraktor.
- Evaluasi dan penilaian meliputi urut – urutan, metode kerja, rencana alokasi waktu, alokasi bahan/material, alokasi tenaga kerja dan peralatan kerja.
- Setelah diadakan koreksi dan masukan seperlunya, oleh Konsultan Pengawas memberikan persetujuan rencana kerja yang diusulkan oleh kontraktor.
- Konsultan Pengawas melakukan Supervisi dan pengendalian agar kerja yang sudah disetujui bisa dilaksanakan pada saat pembangunan fisik.
- Supervisi dan pengendalian meliputi jumlah dan kualitas material/bahan, peralatan, tenaga kerja dan jadwal pelaksanaannya. Khusus untuk Supervisi bahan/material harus dipahami betul karakteristik dan metode Supervisi dan pengujiannya seperti tertuang didalam persyaratan bahan/material pada Rencana Kerja dan syarat-syarat pekerjaan pembangunan.
- Bersama-sama pelaksana fisik (Kontraktor) melakukan pengukuran dan menyepakati hasil pekerjaan sesuai dengan yang tercantum didalam Kontrak Pelaksanaan Fisik.
- Mencatat semua hasil pengukuran besaran/volume pekerjaan yang telah diperlukan untuk pembayaran.
- Melaporkan kepada Pengguna Jasa/Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Jalan dan Area Parkir (Service Roada) Bandar Udara Kuala Namu  atas setiap persoalan yang timbul sehubungan dengan kontrak dan memberikan pilihan/alternatif cara penyelesaian.
- Menelaah semua perhitungan pekerjaan tambah – kurang (CCO) atau perpanjangan waktu yang diajukan oleh Pelaksana Fisik dan memberikan saran/pendapat kepada Pengguna Jasa/Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Jalan dan Area Parkir (Service Roada) Bandar Udara Kuala Namu.
- Melaksakan pemeriksaan secara periodik terhadap bahan – bahan bangunan yang digunakan oleh Pelaksana Fisik, dan sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditentukan dalam kontrak.
- Konsultan Pengawas harus menolak bahan/material, peralatan dan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Melakukan pemeriksaan dan memberikan saran/pendapat atas pekerjaan Pelaksanaan Fisik yang telah selesai secara lengkap untuk dapat dinyatakan /diterima baik oleh Pengguna Jasa (Pejabat Pembuat Komitmen) Pembangunan Jalan dan Area Parkir (Service Roada) Bandar Udara Kuala Namu.
- Memeriksa dan menyetujui laporan-laporan yang dibuat oleh pelaksana fisik/kontraktor antara lain yaitu :
                                    i.      Laporan harian pelaksana pekerjaan.
                                    ii.      Laporan mingguan pelaksana pekerjaan
                                   iii.      Gambar hasil pelaksanaan/asbuilt drawing, dan
Membuat laporan – laporan:
                                      i.      Membuat laporan bulanan
                                      ii.      Membuat laporan khusus (bila ada/dianggap perlu).

Kontraktor Pelaksana

Kontraktor pelaksana pada Pembangunan Jalan dan Area Parkir (Service Road) Bandar Udara Kuala Namu  adalah PT. DUTA AGUNG (Persero). Tugas dari kontraktor adalah melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pemilihan kontraktor pada proyek ini melalui proses pelelangan. Penting dalam hal ini kontraktor harus menyadari berapa besar pekerjaanya.
Adapun susunan organsasi PT. DUTA AGUNG pada proyek ini terdiri dari :
Direktur Utama
Tugas – tugas dan wewenang Direktur Utama dari perusahaan yang di pimpinnya  adalah sebagai berikut :
- Mengkoordinir kegiatan kantor
- Bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan proyek
- Mengadakan kegiatan evaluasi kegiatan proyek
- Koordinator Lapangan
- Adapun tugas koordinator lapangan adalah sebagai berikut ;
- Mengkoordinir kegiatan proyek di lapangan
- Mengkontrol gambar pelaksana perhitungan konstruksi atas persetujuan pemilik proyek.
- Menghitung pekejaan tambah kurang
- Mengadakan pengukuran dan pengujiaan hasil pekerjaan.
- Pelaksana
Adapun tugas pelaksana antara lain :
- Bertanggung jawab terhadap koordinator lapangan
- Bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan yang menjadi kewajibannya
- Membuat surat perintah mandor
- Memberikan perintah kepada pembantu pelaksana
- Mengisi catatan cuaca dan laporan harian
- Mengatur pekerjaan sesuai gambar rencana, metode – metode serta spesifikasi
- Menjelaskan teknik- teknik pelaksanaan kepada tenaga kerja (buruh yang diberikan melalui mandor)
- Mengusahakan penggunaan peralatan kerja seefektif mungkin
- Tenaga bagian logistik
Adapun tugas dari tenaga bagian logistik adalah sebagai berikut :
- Membuat jadwal pengadaan bahan dan peralatan.
- Melakukan survey dan memberikan informasi kepada manager proyek sesuai jadwal pengadaan bahan.
- Melaksanakan administrasi pemesan dan pengiriman bahan diproyek.
- Memahami prosedur dan pelaksanaan penyimpanan bahan.
- Penyediaan perlengkapan dan peralatan proyek.
- Tenaga bagian gudang
Adapun tugas dari tenaga bagian gudang adalah membantu tenaga bagian logistik melakukan hal sebagai berikut :
- Menguasai arus masuk dan keluar material dan barang.
- Menyiapkan berita acara permintaan barang dan sesuai dengan penggunaan.
- Mengatur penempatan barang di gudang.
- Tenaga bagian keuangan
- Adapun tugas dari tenaga bagian keuangan adalah menyusun dan membuat laporan tentang keuangan proyek sesuai dengan instruksi direktur utama.

Tenaga bagian gambar

Adapun tugas dari tenaga bagian gambar adalah sebagai berikut :
- Mendetail gambar proyek yang belum jelas.
- Menyiapkan gambar pelaksanaan di lapangan.
- Membuat gambar revisi jika ada perusahaan gambar kerja.
- Mandor
- Adapun tugas dari mandor adalah melakukan pekerjaan konstruksi sesuai dengan instruksi pelaksana dan persetujuan pengawas.

 Tenaga bagian adminstrasi

Adapun tugas dari tenaga bagian administrasi adalah sebagai berikut :
- Mencatat, menyimpan dan mengelolah segala dokumen yang berkaitan dengan kegiatan diproyek.
- Mengelola kegiatan di proyek terutama menyangkut pelaksanaan di lapangan dan dokumen pelaksanaan lainnya yang penting.

Hubungan Kerja Antara Organisasi Proyek

1)   Kedudukan Masing-Masing Pihak Secara Teknis

Perencanaan
Perencanaan bertugas membantu pengelolaan proyek untuk pengadaan dokumen perancangan, dokumen lelang, dokumen pelaksanaan konstruksi serta memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan perancangan yang timbul selama tahap konstruksi serta bertanggung jawab kepada pemilik proyek.

Kontraktor Perencana
Perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan pemborong, konstruksi fisik, serta bertanggung jawab secara konstruktual dalam bentuk kontrak kepada pemilik proyek.

Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas membantu mengelola proyek untuk melaksanakan pengawasan pada tahap konstruksi serta bertanggung jawab secara konstruktual kepada pemilik proyek.

2)   Kedudukan Masing-Masing Pihak Secara Hukum
Kedudukan masing-masing pihak secara hukum dimaksudkan bahwa pemilik proyek langsung membawahi kontraktor pelaksana. Artinya pelaksana langsung bertanggung jawab atas hasil pekerjaan kepada pemilik proyek. Sedangkan konsultan perencana dan konsultan pengawas secara hukum tidak bertanggung jawab kepada pihak pemilik proyek.

  RENCANA KERJA

Pelaksanaan pembangunan suatu proyek agar dapat berjalan dengan lancar, mudah dikontrol dan dapat selesai tepat pada waktu yang telah ditentukan. Maka perlu diperlukan pembagiaan waktu pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan dan rencana kerja (Network Planning) yang biasa disebut “ Time Schedule”.

Melalui time schedule pelaksanaan suatu proyek yang sedang berlangsung dapat dikontrol sampai berapa jauh kemajuan pelaksanaannya, prestasi dari pada pekeja, sehingga pengaruh untung rugi terhadap perusahaan dalam melaksanakan proyek tersebut dapat dikontrol dan untuk mengajukan permohonan anggaran sesuai dengan kontrak kerja.

Time Schedule dibuat kontraktor selaku pelaksana, sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang ditentukan oleh pemilik, kemudian harus disahkan oleh pimpinan proyek (pihak pemilik) dari pihak kontraktor.

Rencana kerja atau “Time Schedule” yang dibuat kontraktor meliputi rencana kerja induk (master plann) , rencana kerja hariaan, mingguan, serta bulanan.

RECANA KERJA INDUK

Rencana kerja induk harus diserahkan kontraktor selambat – lambatnya 4 (empat) hari setelah dikeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK). Rencana kerja ini merupakan program kerja kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.

RENCAA KERJA HARIAN, MINGGUAN, SERTA BULANAN

Rencana kerja harian yang diserahkan kontraktor kepada konsultan pengawas selambat – lambatnya sore hari, yang berisi rencana kerja pelaksanaan pekerjaan yang akan dikerjakan untuk esok hari.
Rencana kerja mingguan yang diserahkan kontraktor kepada konsultan pengawas selambat – lambatnya setiap akhir minggu, yang berisi rencana kerja pelaksanaan pekerjaan yang akan dikerjakan untuk minggu berikutnya.
Rencana kerja bulanan yang diserahkan kontraktor kepada konsultan pengawas selambat – lambatnya pada hari terakhir tiap bulan, yang berisi rencana kerja pelaksanaan pekerjaan yang akan dikerjakan untuk bulan berikutnya.

Pembuatan rencana kerja yang baik harus didasarkan pada data – data sebagai berikut :
- Daftar volume pekerjaan
- Rencana kerja dan syarat – syarat
- Jenis dan macam pekerja
- Spesifikasi  peralatan dan bahan bangunan
- Keadaan lapangan
- Waktu pelaksanaan yang tersedia
- Biaya yang direncanakan dan yang tersedia
- Hal – hal yang perlu diperhatikan adalah gambar kerja, sifat konstruksi bangunan, kelangsungan ataupun kontinuitas pelaksanaan pekerjaan.
                
TENAGA KERJA

Tenaga kerja merupakan unsur penting pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Tenaga kerja yang terlibat pada proyek pembangunan jalan dan area parkir (service road) Bandar Kuala Namu menurut statusnya terbagi atas :
Tenaga kerja tetap
Adalah tenaga kerja yang dipakai oleh perusahaan baik selama ada proyek maupun tidak ada proyek. Tenaga kerja tetap disini adalah tenaga kerja atau karyawan PT. DUTA AGUNG, (Persero).
Tenaga kerja harian
Adalah tenaga kerja yang bekerja berdasarkan kebutuhan jumlah pekerja pada proyek ini. Tenaga kerja harian ini jumlahnya sewaktu – waktu dapat ditambah atau dikurangi sesuai volume pekerjaan yang dilaksanakan.
Tenaga kerja kontrak
Adalah karyawan yang bersifat kontrak selama pelaksanaan pekerjaan proyek ini. Jika telah selesai maka dengan sendirinya karyawan ini diberhentikan dari perusahaan kecuali jika masih dibutuhkan.
Sedangkan tenaga kerja yang ditinjau  menurut keahliaannya dapat dibagi atas :
Tenaga kerja ahli
Yaitu tenaga kerja dengan tingkat pendidikan minimal sarjana muda dengan pengalaman pada proyek serupa minimal 2 (dua) tahun.
Tenaga kerja menengah
Yaitu tenaga kerja yang berpendidikan sekolah kejuruan atau sekolah menengah atas dengan pengalaman pada proyek serupa minimal 3 (tiga) tahun.
Tenaga pekerja
Seluruh tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan secara langsng sesuai dengan perintah atasannya.

KESIMPULAN
Berdasarkan pengamatan dalam pelaksanaan jembatan selama 2 bulan kerja praktek pada proyek pembangunan jalan dan area parkir (service road) bandar udara Kuala Namu, maka penyusun dapat menyimpulkan beberapa hal, antara lain :
Lokasi Bandar udara Kuala Namu sangat strategis sehingga menjadikan kota Medan sebagai salah satu Gerbang keluar masuk dari dan ke Indonesia.
Lokasi jalan dan area parkir adalah yang berada dalam Bandar udara juga sangat strategis karena dapat membantu  dan mendukung segala aktivitas di dalam bandara.
Perencanaan jalan ini telah didasarkan pada semua pedoman dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Koordinasi antar unur – unsur pelaksanaan proyek dalam pelaksanaan proyek ini cukup baik antara Kontraktor, PT. Angkasa Pura II dan PU.
PT. Duta Agung telah menempatkan pekerja – pekerja yang berpengalaman dibidang proyek. Ini dapat dilihat dengan cara mereka yang terkoordinasi, sehingga pelaksanaan pekerjaan cukup lancer.
Pada proyek ini, mutu pelaksanaan dapat sesuai dengan apa yang diharapkan berkat pengawasan dan pengendalian yang baik.

Pemanfaatan areal lapangan dan para pekerja yang optimal sehingga aktifitas dalam proyek tidak terganggu satu sama lain.



SUMBER : http://andrehalawa.blog.com/2012/03/20/laporan-kerja-praktek-kp/