Keterangan :
__________ Garis Perintah
__________ Garis Perintah
- - -
- - - - - - Garis Koordinasi
Secara
garis besar unsur-unsur pengelola proyek yang
terlibat di dalam sebuah proyek :
1. Pemberi
Tugas / Pemilik / Owner
Pemberi tugas atau lebih dikenal
dengan istilah bouwheer adalah badan hukum/instansi atau perseorangan yang
berkeinginan mewujudkan suatu proyek dan memberikan pekerjaan bangunan serta
membayar biaya pekerjaan bangunan.
Tugas dan wewenang dari owner/ pemilik proyek adalah sebagai berikut:
- Mempunyai ide/gagasan sesuai denagn rencana-rencananya.
- Menyediakan dana dan lahannya.
- Mengambil keputusan terakhir yang mengikat mengenai pembangunan proyek.
- Mempunyai wewenang mutlak dalam menentukan dan mengangkat manajemen konstruksi, perencana serta pelaksana proyek.
- Menangani dan menandatangani surat perintah kerja dan surat perjanjian dengan pelaksana proyek.
- Bersama-sama manajemen konstruksi ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan, berhak memberi instruksi-instruksi kepada pelaksana proyek secara langsung maupun tidak langsung (melalui manajemen konstruksi)
- Mengesahkan semua dokumen pembayaran atas pembayaran yang harus diberikan kepada pelaksana proyek.
- Mempunyai wewenang penuh terhadap proyek sehingga berhak menerima/menolak perubahan-perubahan pekerjaan serta pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang.
- Berhak menolak pekerjaan-pekerjaan bila tidak sesuai dengan gambar rencana, bilamana perlu mencabut tugas pelaksana proyek tersebut bila dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan.
- Meminta pertanggung jawaban pada semua unsur terkait sebelum masa pemeliharaan habis bila terjadi kerusakan, sebagaimana ditetapkan bersama.
- Memelihara hubungan kerja secara professional.
- Membuat keputusan yang tepat sesuai dengan waktunya.
- Memberikan dana yang dibutuhkan proyek
Konsultan perencana adalah perseroan atau badan hukum yang bergerak pada jasa konstruksi bidang perencanaan pekerjaan pembangunan.
Tugas konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek konstruksi adalah:
- Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
- Membuat gambar kerja pelaksanaan.
- Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai pedoman pelaksanaan.
- Membuat rencana anggaran biaya bangunan.
- Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik ke dalam desain bangunan.
- Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud di wujudkan.
- Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
- Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
- Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan.
Kontraktor Pelaksana adalah perseroan atau badan hukum yang mewujudkan ide pemberi tugas ke dalam bentuk tiga dimensi yaitu sesuai dengan gambar kerja rencana.
Tugas dan wewenang dari pelaksana proyek adalah :
- Melaksanakan tugas yang diberikan dengan mematuhi peraturan dalam dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan.
- Mengadakan konsultasi dengan divisi perencana serta mendapatkan bimbingan maupun pengarahan dari divisi pengawas mengenai pelaksanaan pekerjaan.
- Menyusun rencana kerja proyek.
- Menyediakan tenaga kerja, barang peralatan dan prasarana kerja kerja yang memadai.
- Membuat detail pelaksanaan (shop drawing) dan membuat gambar akhir pekerjaan (asbuilt drawing).
- Menjamin keamanan dan keselamatan kerja.
- Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan.
- Mengadakan pengujian terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
- Mengadakan perbaikan, perubahan, rekonstruksi dan pembetulan terhadap segala kesalahan selama masa pemeliharaan
contoh surat kontrak penjanjian pembangunan :
KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
Tanggal : …………………….
Pada hari
ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
………………………………………………………………………………
Alamat :
………………………………………………………………………………
Telepon :
………………………………………………………………………………
Jabatan :
………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama :
………………………………………………………………………………
Alamat :
………………………………………………………………………………
Telepon :
………………………………………………………………………………
Jabatan :
………………………………………………………………………………
Dalam hal
ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan
ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki
oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan
pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan
yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama
melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi
tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar
kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007,
tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan
konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan
dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah
disetujui oleh pihak kedua )
Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah
pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system
penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak
Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp.
2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan
atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak
membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan )
mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak
ciptakarya badung.
3. Pihak pertama berhak menentukan
luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk
bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan
oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya
pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar
Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas
dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp.
10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat
pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal
……………………
Downpayment :Pembayaran 30 % x Rp
2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang
harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai
dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
Tahap I :Pembayaran 25 % x Rp
2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah)
setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II :Pembayaran 20 % x Rp
2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah)
setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III :Pembayaran 20 % x Rp
2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah)
setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan :Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000
= Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000
(sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal
………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan
melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank :
………………………………………………………………………………
No rekening :
………………………………………………………………………………
Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung
setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap
pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
Apabila
terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan,
maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari.
( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada
waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap
luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari
perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib
membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp.
100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )
Pasal 8
Masa Pemeliharaan
- Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti
dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
- Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan
tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh
Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material
).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama
mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja
yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di
setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya
tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak
Pertama Pihak Kedua
( ………………….
) (…………………… )
CV. Maju
jaya
Sumber: