Sabtu, 23 Juli 2016

Kuliah Lapang Arsitektur (KLA) – Korea Selatan 2016

Tema kegiatan Kuliah Lapang Arsitektur (KLA) – Korea Selatan ini adalah “Respecting The Past And Embracing The Future” Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak hanya melihat masa kini dan masa mendatang, tapi mau berpaling ke masa lampau untuk menyimak perjalanan yang dilaluinya, utamanya merajut kegemilangan masa depannya. Negara Korea Selatan yang menjadi destinasi Kuliah Lapang Arsitektur 2016 adalah salah satu contoh bagsa yang mampu menjaga kelestarian bangunan dan nilai sejarahnya sebagai cermin penghargaan masa lalunya, berakselerasi dengan perkembangan moderenisasi global. Tanpa meninggalkan nilai – nilai budaya dan peninggalan arsitekturnya Korea Selatan mampu maju pesat dan diperhitungkan di dunia internasional. –Buku Pnduan Kuliah Lapang Arsitektur Korea Selatan 2016

Bangunan Pengamatan Kelompok 6 > Dongdaemun Design Plaza



                                         
               
                Dongdaemun Design Plaza didesain oleh Zaha Hadid arsitek kelahiran Baghdad, Irak. Luas Kawasannya mencapai 38.000 meter persegi dengan fasad alumunium. Dongdaemun Design Plaza (DDP) terletak di kawasan Dongdaemun District, Seoul, Korea Selatan. DDP dibangun berdasarkan rencana Pemerintah Kota Seoul untuk mentransformasi kawasan Dongdaemun dengan merobohkan stadion olahraga pada 2008 dengan tujuan membuat landmark khusus yang didedikasikan untuk desain. Diresmikan pada hari Jumat, Dongdaemun Desain Plaza (DDP) berfungsi sebagai tempat untuk seni, desain dan teknologi, ditambah taman-taman yang berfungsi sebagai oasis hijau sangat dibutuhkan, dan plaza publik yang menghubungkan keduanya.

                Bangunan ini memiliki fasad rupawan terdiri dari 45.000 panel aluminium berbagai ukuran dan lekukan. Hal ini dicapai dengan menggunakan jasa konstruksi digital 3-dimensi yang canggih, menjadikan DDP sebagai bangunan publik pertama di Korea yang memanfaatkan teknologi. Dijelaskan oleh para desainer sebagai "bidang pixilation dan perforasi pola", fasad backlit yang berbintik-bintik dengan perforasi menit yang memungkinkan bangunan untuk mengubah dari entitas yang solid menjadi pertunjukan animasi cahaya dimalam hari. "Desain mengintegrasikan taman dan plaza menjadi satu, menghapuskan batas antara arsitektur dan alam dan landscape yang mengalir " kata Zaha Hadid dalam sebuah pernyataan.
               
            Kompleks ini terdiri dari delapan lantai, empat lantai di atas permukaan tanah dan empat lainnya di bawah plaza. Fasilitas DDp terdiri dari  galeri pameran, konvensi dan ruang seminar, sebuah museum desain, dan perpustakaan dan pusat pendidikan. Void langsung mengekspos  taman menawarkan penglihatan ke dalam ruang bawah, dan juga memungkinkan cahaya masuk pada siang hari.



Dongdaemun Desain Plaza (DDP)

                                   

                DDP telah dirancang sebagai pusat budaya di pusat Dongdaemun, sebuah distrik bersejarah Seoul yang sekarang terkenal dengan wisata belanja 24 jam dan kafe. DDP adalah tempat bagi orang-orang dari segala usia; pertukaran ide dan teknologi baru dan media untuk dieksplorasi. Berbagai ruang publik dalam DDP termasuk Exhibition Halls, Konvensi Halls, Museum Desain, Perpustakaan, Lab dan Arsip, Pusat Pendidikan Anak, Media Centre, Ruang Seminar dan Sky Lounge; memungkinkan DDP untuk menyajikan keragaman terluas pameran dan acara yang memberi pengaruh besar pada vitalitas budaya kota.

                DDP adalah sebuah landscapep arsitektur yang berkisar pada tembok kota kuno dan artefak budaya ditemukan selama penggalian arkeologi sebelum konstruksi DDP dimulai. Fitur-fitur bersejarah membentuk elemen pusat dari komposisi DDP ini; menghubungkan taman, plaza dan kota bersama-sama.

               Desainnya merupakan hasil yang sangat spesifik tentang bagaimana konteks, budaya lokal, persyaratan program dan teknik yang inovatif datang bersama-sama - memungkinkan arsitektur, kota dan landscape untuk menggabungkan baik dalam bentuk dan pengalaman spasial - menciptakan ruang publik baru untuk kota.

               DDP Park adalah tempat untuk bersantai, relaksasi dan sebuah oase hijau baru dalam lingkungan perkotaan yang sibuk sepertinDongdaemun. Void di permukaan taman membuat pengunjung dapat melihat sekilas ke dalam desain inovatif yang ada dibawahnya.
               
                Taman dengan luas 30.000 m2 merupaan konsep tata ruang dari desain tradisional Taman Korea: layering, horizontalitas, mengaburkan hubungan antara interior dan eksterior. Pendekatan ini lebih lanjut diinformasikan oleh tradisi lukisan lokal bersejarah yang menggambarkan visi grand aspek yang alam yang selalu berubah.

                DDP mendorong banyak kontribusi dan inovasi untuk yang menguntungkan satu sama lain; melibatkan masyarakat dan memungkinkan bakat dan ide-ide untuk berkembang. Dalam kombinasi dengan program budaya masyarakat yang menarik di kota ini, DDP adalah investasi dalam pendidikan dan inspirasi untuk generasi mendatang.

                Desain dan konstruksi DDP ini menetapkan banyak inovasi baru. DDP adalah proyek publik pertama di Korea yang menggunakan jasa konstruksi canggih 3-dimensi digital yang menjamin kualitas tertinggi dan biaya kontrol. Ini termasuk 3-dimensi Building Information Modelling (BIM) untuk manajemen konstruksi dan koordinasi teknik, memungkinkan proses desain untuk beradaptasi dengan klien singkat berkembang dan mengintegrasikan semua persyaratan rekayasa.

                Inovasi ini telah memungkinkan DDP membangun tim untuk mengontrol konstruksi dengan presisi yang jauh lebih besar dari pada proses konvensional dan meningkatkan efisiensi. Menerapkan teknologi konstruksi seperti membuat DDP salah satu yang paling inovatif dan teknologi konstruksi canggih Korea sampai saat ini.

                DDP terbuka untuk umum pada 21 Maret 2014 dengan menampilkan Korea Fashion Week. DDP juga akan menjadi tuan rumah lima pameran desain dan seni tersendiri menampilkan karya-karya desainer modern serta koleksi berharga dari seni tradisional Korea dari Art Museum gansong.

Lampiran Gambar Arsitektur DDP


SITE PLAN


BLOK PLAN







Senin, 01 Februari 2016

Permasalahan yang Dihadapi Dunia Konstruksi

Permasalahan yang Dihadapi Dunia Konstruksi

1. Permasalahan Dunia Konstruksi Berkaitan Erat dengan Ketergantungan Pengaruh Biaya, Mutu dan Waktu

Tujuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah untuk mewujudkan atau membuat bangunan sesuai dengan spesifikasi / mutu yang dipersyaratkan, dalam waktu yang telah ditentukan dengan biaya seefisien mungkin, agar dapat diperoleh keuntungan. Dari uraian rumusan tujuan tersebut ada tiga unsur yang perlu mendapat perhatian dari pada site manager atau pelaksana lapangan yang bertugas mewujudkan bangunan. Ketiga unsur itu adalah :

                
a. Waktu

Waktu dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi telah ditentukan dalam dokumen kontrak. Keberhasilan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat diukur dari waktu yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Bila pekerjaan dapat diselesaikan (dapat diserahkan ke pemilik) tepat atau dalam tempo lebih cepat dari waktu yang ditentukan, suatu tanda site manager / pelaksana lapangan berhasil dengan baik dalma menjalankan tugasnya. Sebaliknya bila lambat dari waktu yang ditentukan dan tidak ada alasan yang kuat yang mendukung keterlambatan proyek, maka itu suatu tanda kurang berhasil. Perlu diperhatikan waktu sehari semalam 24 jam. Waktu berjalan terus, waktu yang hilang akan dapat kembali. Kehilangan waktu berarti kerugian dan kehilangan kesempatan. Bagi perusahaan waktu adalah uang. Oleh karena itu waktu harus dikelola, dimanfaatkan sebaik-baiknya.

b. Mutu

Bangunan yang dapat diselesaikan dengan mutu yang baik, menunjukkan bahwa site manager / pelaksana lapangan telahbekerja dengan cermat dan teliti. Hasil kerja yang bermutu akan memberi nilai lebih bagi perusahaan. Karena perusahaan akan mendapat kepercayaan dari owner dan masyarakat. Perlu diingat, bangunan dibuat untuk dimanfaatkan dalam waktu lama. Bila ada bangunann yang dibuat dengan mutu yang kurang baik, akan dilihat orang banyak dan akan dipertanyakan siapa yang membuat bangunan itu ? kalau ini terjadi, maka perusahaan anda dan anda sendiri akan tidak dipercaya untuk melakukan pembangunan di lain kesempatan. Untuk dapat menghasilkan mutu bangunan yang baik perlu mendapat perhatian tentang :
Mutu bahan bangunan yang digunakan
Alat yang digunakan
Metode kerja yang cocok
Mutu /ketrampilan tenaga kerja yang digunakan

c. Biaya

Bila site manager / pelaksana lapangan dapat menyelesaikan bangunan dalam waktu yang ditentukan dengan mutu yang baik serta dengan biaya yang seefisien mungkin dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik, sehingga kontraktor mendapat keuntungan, maka site manager / pelaksana lapangan telah melakukan tugas dengan sangat baik. Mestinya ia akan mendapat nama dalam perusahaan. Penggunaan biaya atau dana merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan. Penggunaan atau peningkatan dana yang baik, efisien dan efektif sangat berpengaruh akan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu site manager / pelaksana lapangan dalam melakukan tugasnya harus berorientasi kepada efisiensi penggunaan dana Sikap hemat, cermat, teliti dan produktif dari para site manager / pelaksana lapangan dapat dibutuhkan.


2. Permasalahan Dunia Konstruksi Berkaitan dengan Koordinasi dan Pengaturan Manajemen

                Organisasi adalah suatu wadah kegiatan sekelompok manusia atau badan dengan  pembagian tugas tertentu untuk mencapai tujuan bersama dengan memanfaatkan sumber daya semaksimal mungkin. Kegiatan tersebut dapat berupa jasa maupun lainnya sesuai dengan tujuan. Banyak sedikitnya kegiatan dapat mempengaruhi jumlah tenaga sebagai pelaksana kegiatan.
                Manajemen Proyek adalah tata cara atau sistem pengelolaan pekerjaan konstruksi dalam mengelola sumber daya dan dana suatu proyek untuk mencapai tujuan dengan menggunakan metode-metode dan sistematika tertentu. Manajemen suatu proyek  pembangunan mempunyai tujuan menyelesaikan proyek sesuai batas waktu dan biaya yang direncanakan dengan kualitas bangunan yang optimal. Oleh sebab itu kerjasama yang baik antar unsur pendukung dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan batas ruang lingkup dan wewenang masing-masing mutlak diperlukan, dan merupakan modal dasar dari kelangsungan suatu proyek menuju keberhasilan. Keberhasilan suatu proyek sangat tergantung dari perilaku atau kegiatan satuan-satuan pendukung pelaksana organisasinya yang dikoordinasikan dalam suatu sistem manajemen. Untuk itu dituntut agar individu-individu atau satuan-satuan dalam organisasi pengelola dapat bekerja sama secara terorganisir untuk mewujudkan sesuai dengan keinginannya, jadwal kegiatan, anggaran keuangan, monitoring  dan laporan kemajuan serta segera mengambil langkah-langkah perbaikan  bilamana dibutuhkan. Sistem manajemen proyek memberikan tata cara kepada individu-individu dengan berlainan tugasnya, agar mampu bekerja sama untuk mencapai harapan tertentu proyek. Secara keseluruhan, seorang kepala proyek hanyalah sebagai salah satu unsur  pelaksana saja, kepala proyek merupakan penanggung jawab secara keseluruhan daripada mobilitas pelaksanaan proyek. Terdapat struktur organisasi untuk dipilih pada pelaksanaan  proyek sesuai jenis proyeknya. Pengelola proyek bertanggung jawab untuk menyelesaikan suatu tujuan organisasi sesuai dengan batas menurut spesifikasi sumber daya, dana, waktu,  peralatan, teknologi, manusia dan material untuk mencapai standar kualitas kesepakatan sehingga tercapai suatu keuntungan bagi semua belah pihak. Oleh karena itulah maka diperlukan adanya manajemen, perhitungan, perencanaan secara sistematis dan tersusun rapi dalam suatu wadah berbentuk organisasi.
                 Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibuat suatu sistem hubungan kerja sesuai dengan kondisi pekerjaan seperti berikut :
 1.Tugas pokok dari organisasi.
2.Pengelompokan dalam satu sistematika tertentu.
3.Pekerjaan dari tiap-tiap petugas dari organisasi itu.
 4.Tanggung jawab dari tiap-tiap petugas dalam rangka pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadanya.
5.Kekuasaan atau wewenang dari tiap-tiap petugas.
6.Pelimpahan tanggung jawab kepada bagian-bagian dalam organisasi itu.
7.Ukuran-ukurannya yang diperlukan didalam menilai berhasil atau tidaknya pelaksanaan tugas tiap tiap petugas dalam organisasi.


3.  Contoh Proyek Konstruksi yang Berhenti Akibat Faktor pembebasan lahan

Nama Proyek : Pembangunan jalan tol Pejagan-Pemalang
Lokasi : Pejagan-Pemalang
Sebab : Terhambat Pembebasan Lahan


Husen Miftahudin - 21 Mei 2015 17:19 WIB. Metrotvnews.com, Cirebon:

“Pemerintah menghadapi sejumlah kendala dalam proses pembangunan jalan tol Pejagan-Pemalang yang dipersiapkan untuk mudik Lebaran tahun ini. Salah satunya terkait pembebasan lahan kepada enam pemilik dari tujuh bidang lahan yang melintang di tengah pembangunan jalan tol tersebut.
                Pemerintah melalui PT Waskita Karya Tbk memberi harga penawaran pembebasan lahan terhadap satu bidang lahan sebesar Rp300 juta. Namun, sang pemilik tak menyetujui harga tawaran itu, mereka meminta harga satu bidang lahan sebesar Rp1,5 miliar.
                Hal ini terus berkepanjangan dan belum terjadi titik temu antara kedua belah pihak. Padahal, jalan tol Pejagan-Pemalang tersebut akan dipersiapkan untuk arus mudik dan balik Lebaran yang dalam waktu kurang dari dua bulan akan digunakan.
                Pimpinan Proyek Seksi I dan II Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Mulya Setiawan mengungkapkan, pihaknya sulit menyelesaikan seluruh proyek jalan tol seksi I dan II ini untuk persiapan mudik Lebaran. Hal ini karena tenggat waktu penyelesaian proyek jalan tol Pejagan-Pemalang untuk seksi I dan II menghadapi mudik Lebaran akan berakhir pada bulan depan.

                "Pembebasan tujuh bidang lahan ini harus selesai bulan Juni ini. Kalau tidak bisa (diselesaikan), kita akan titipkan ke pengadilan atau konsinyasi," ungkap pria yang sering disapa Wawan ini dalam site visit Proyek Pejagan-Pemalang di Kantor Pimpinan Proyek Seksi I dan II, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5/2015).

                Jika begitu, lanjut dia, pembebasan tujuh bidang lahan ini akan memakan waktu lebih lama. Namun demikian, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai instansi pemberi izin jalan tol dan Kepolisian untuk mengatur jalan tol, sehingga jalan tol Pejagan-Pemalang ini dapat dilintasi para pemudik saat lebaran nanti meski di tengah jalan terdapat beberapa lahan yang masih belum selesai pembebasannya.

                Jika diizinkan, sambung Wawan, Jalan Tol Pejagan-Pemalang ini akan dibuka pada H-7 sebelum Lebaran. Namun sebelumnya, dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), BPJT dan Kepolisian akan menyurvei jalan tol tersebut untuk kelaikan jalan tol termasuk persiapan rambu.

                "Ini permintaan dari Kemenhub untuk persiapan mudik Lebaran. Nanti izinnya dari BPJT. Jika diizinkan, akan dibuka pada H-7. Namun, kalau memang dibuka dengan segala keadaan yang ada, semua harus dipikirkan bersama, termasuk beberapa lahan yang masih belum dibebaskan," pungkas Wawan.

                Sebagai informasi, Tol Pejagan-Pemalang memiliki panjang total 57,50 kilometer (km) dan dibagi dalam empat seksi dalam pembangunan proyeknya. Untuk seksi I dan II yang memiliki panjang hingga 20 km dipercepat pembangunannya sebagai persiapan arus mudik dan balik lebaran tahun ini.

                Namun begitu, tak semua seksi I dan II yang akan digunakan untuk arus mudik Lebaran. Hanya sisi timur atau satu jalur jalan tol dengan lebar 10 meter yang akan digunakan. Struktur jalan tol itu pun hanya dengan menggunakan agregat (campuran batu split dengan timbunan tanah) setebal 25 cm, bukan beton.”


Kesimpulan :

                - Kehilangan waktu berarti kerugian dan kehilangan kesempatan. Bagi perusahaan waktu adalah uang.
                - Bangunan yang dapat diselesaikan dengan mutu yang baik, menunjukkan bahwa site manager / pelaksana lapangan telahbekerja dengan cermat dan teliti. Hasil kerja yang bermutu akan memberi nilai lebih bagi perusahaan.
                - biaya yang seefisien mungkin dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik, sehingga kontraktor mendapat keuntungan, maka site manager / pelaksana lapangan telah melakukan tugas dengan sangat baik
                Jadi waktu, mutu dan biaya merupakan 3 aspek yang saling ketergantungan,  satu dengan yang lain maka dapat menimbulkan permasalahan apabila satu dari ketiga aspek tersebut bermaslah. Begitu juga dengan pengaturan menanjemen, pengaturan manajemen sangat penting dalam pembangunan agar dapat mengasilkan hasil yang maksimal dan untuk mendapatkan manajemen yang baik dibutuhkan kordinasi yang baik antar unsure organisasi.

Contoh  proyek yang terhenti pembangunannya akibat pembebasan lahan adalah proyek pembangunan jalan tol Pejagan-Pemalang, oleh karena itu agar pembangunan berjalan sesuai manajemen yang telah direncanakan para perencana harus memastikan segala kebutuhan yg dibutuhkan mau itu dari biaya, tenaga kerja, bahan, perizinan, waktu dan yang lainnya harus dipastikan dapat terpenuhi dengan baik.










sumber :

Senin, 28 Desember 2015

KOTA 30% DARI JUMLAH LUAS WILAYAHNYA UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU

                Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
  • kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis; 
  • kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; 
  • area pengembangan keanekaragaman hayati; 
  • area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan; 
  • tempat rekreasi dan olahraga masyarakat; 
  • tempat pemakaman umum; 
  • pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; 
  • pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis; 
  • penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya; 
  • area mitigasi/evakuasi bencana; dan 
  • ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
Istilah dan Definisi

Elemen lansekap, adalah segala sesuatu yang berwujud benda, suara, warna dan suasana yang merupakan pembentuk lansekap, baik yang bersifat alamiah maupun buatan manusia. Elemen lansekap yang berupa benda terdiri dari dua unsur yaitu benda hidup dan benda mati; sedangkan yang dimaksud dengan benda hidup ialah tanaman, dan yang dimaksud dengan benda mati adalah tanah, pasir, batu, dan elemen-elemen lainnya yang berbentuk padat maupun cair.

Garis sempadan, adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas.

Hutan kota, adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

Jalur hijau, adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA). Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.

Kawasan, adalah kesatuan geografis yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta mempunyai fungsi utama tertentu.

Kawasan perkotaan, adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Koefisien Dasar Bangunan (KDB), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Koefisien Daerah Hijau (KDH), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Lansekap jalan, adalah wajah dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk pada lingkungan jalan, baik yang terbentuk dari elemen lansekap alamiah seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, maupun yang terbentuk dari elemen lansekap buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi lahannya. Lansekap jalan ini mempunyai ciri-ciri khas karena harus disesuaikan dengan persyaratan geometrik jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk menciptakan lingkungan jalan yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi keamanan.

Penutup tanah, adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.

Peran masyarakat, adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Perdu, adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.

Pohon, adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras.

Pohon kecil, adalah pohon yang memiliki ketinggian sampai dengan 7 meter.

Pohon sedang, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa  7-12 meter.

Pohon besar, adalah pohon yang memiliki ketinggian dewasa lebih dari 12 meter.

Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau.

Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.

Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Sabuk hijau (greenbelt), adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.

Semak, adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu disebut sebagai herbaseus.

Tajuk, adalah bentuk alami dari struktur percabangan dan diameter tajuk.

Taman kota, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota.

Taman lingkungan, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat lingkungan.

Tanaman penutup tanah, adalah jenis tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah juga dapat menyuburkan tanah yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan tanaman antara bagi tanah yang kurang subur sebelum penanaman tanaman yang tetap (permanen).

Tanggul, adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.

Vegetasi/tumbuhan, adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.

Wilayah, adalah kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan kondisi geografis.

Fungsi dan Manfaat

RTH memiliki fungsi sebagai berikut:

Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:

·         memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota); 
·         pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar; 
·         -sebagai peneduh; 
·         -produsen oksigen;  
·         -penyerap air hujan; 
·         -penyedia habitat satwa; 
·         -penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta; 
·         -penahan angin.
   
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
                                Fungsi sosial dan budaya: 
    • menggambarkan ekspresi budaya lokal; 
    • merupakan media komunikasi warga kota; 
    • tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. 
Fungsi ekonomi: 
    • sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur; 
    • bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain. 
Fungsi estetika:
    • meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan; 
    • menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
    • pembentuk faktor keindahan arsitektural; 
    • menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. 

Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati. 

                Manfaat RTH


Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
  
  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);  
  2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati). 
UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:

Keamanan             : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
Kenyamanan         : kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai;
Produktivitas        : proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
Berkelanjutan       : kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.

                Untuk mendukung visi di atas, maka setiap wilayah harus selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:

-               keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
-               keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan    sumber daya manusia; dan
-               perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan       ruang.

                Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS)yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwaproporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%. Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain, untuk:

(1)     pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya
(2)     konservasi sumber daya alam; dan
(3)     pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahahan pangan

                Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:

Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :
-               mengetahui Rencana Tata Ruang;
-               menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
-               memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
-               mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.

Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :
-               menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
-               memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
-               memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
-               memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan  dinyatakan sebagai milik umum

Pasal 65 : Peran masyarakat melalui :
-               pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
-               peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
(a)   partisipasi dalam penyusunan RTR
(b)   partisipasi dalam   pemanfaatan ruang  dan
(c)   partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.'

CONTOH KOTA YANG MENERAPKAN WILAYAH HIJAU

BALIKPAPAN
                Kebijakan Pemerintah kota Balikpapan untuk menetapkan beberapa kawasan hutan kota sebagai kawasan yang dilindungi karena sifatnya yang khusus, di antaranya sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota sejak tahun 1996 sudah ada meskipun dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasannya masih terus dibenahi. Penetapan dua puluh satu kawasan sebagai hutan kota juga berperan sebagai ruang terbuka hijau dari tahun 1996 hingga tahun 2004 oleh Pemerintah Balikpapan melalui beberapa buah Surat Keputusan Walikota.

                RTH kota Balikpapan terdiri dari; kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan Kota Pertamina dan taman-taman kota serta taman median jalan. Jika ditinjau dari rasio luas lahan yang dibangun dengan RTH, maka Balikpapan memilki persentase di atas nilai standar BLH yang menentukan luas lahan. Berdasarkan hasil identifikasi terhadap kawasan Nonbudidaya/Lindung dan Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Balikpapan yaitu 18.821,742 Ha atau 37,396 % dari luas kota Balikpapan (50.330,57 Ha). Untuk memenuhi prosentasi 52% maka arahan pePenghargaan yang pernah diraih Kota Balikpapan yang berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu penghargaan ASEAN Environment Sustainable City (ESC) dalam acara invitation to the for 3rd ASEAN Environmentally Suistainable Cities Award and The 2nd ASEAN Certificates of Recognition with the following details, yang berlangsung di Loa Plaza Hotel,Laos. Penghargaan ini diterima langsung Wali Kota HM Rizal Effendi,SE di Laos tadi malam. Balikpapan meraih penghargaan ini karena berhasil melakukan penataan lingkungan kota secara berkelanjutan. Terutama terkait dengan clean land, clean water dan clean air. Termasuk inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah.

                Selain itu, yang terakhir baru saja diperoleh Penerapan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam bidang pengelolaan tata ruang dengan sub bidang penataan ruang terbuka hijau (RTH) meraih prestasi gemilang. Balikpapan menduduki peringkat pertama sebagai kabupaten/kota terbaik se Indonesia  dalam bidang tersebut.

                Dan yang terakhir pernah meraih  juara tiga lomba menanam pohon nasional untuk kategori kotamadya di Indonesia.ngembangan kawasan non budidaya (RTH ) sebagai berikut menurut Bappeda 2009.

                Indahnya kota Balikpapan tak lepas dari jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang melebihi  standar Badan Lingkungan Hidup (BLH) yakni 42% dari luas kota ini. Sebagai peneduh, RTH memberikan manfaat yang begitu terasa bagi masyarakat kota Balikpapan.

                Karena secara umum RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural, sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota.

                RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk per-lindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk ke-indahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota.

                Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible) seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar), keingin-an dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible) seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau keanekaragaman hayati.

                Permasalahan ditekankan pada beberapa aspek penerapan kawasan penataan ruang dengan pola konsep 52 persen terbangun dan 48 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH). Konsep ideal ini dilihat dari sudut pandang penataan ruang, perlu disadari bahwa salah satu tujuan pembangunan di Kota Balikpapan, yang hendak dicapai adalah mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

                Pembangunan dan pengelolaan RTH wilayah perkotaan harus menjadi substansi yang terakomodasi secara hierarkial dalam perundangan dan peraturan serta pedoman di tingkat nasional dan daerah/kota. Untuk tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, permasalahan RTH menjadi bagian organik dalam Ren-cana Tata Ruang Wilayah dan subwilayah yang diperkuat oleh peraturan daerah.

PALEMBANG
                Kota Palembang turut seta dalam acara tersebut, dengan membuat stand expo di lokasi acara. Stand expo milk Kota Palembang menjadi salah satu pusat perhatian bagi para pengunjung yang hadir di lokasi. Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia mengunjungi stand Kota Palembang. Plt Walikota Palembang, H. Harnojoyo mengatakan, Kota Palembang komitmen dalam mendukung dan menerapkan program dari Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu menjadikan 30% wilayah perkotaan sebagai ruang terbuka hijau, karena dampak perubahan ikilm di negara kita karena kurangnya ruang terbuka hijau. “Saat ini Palembang bahkan sudah lebih dari 30% kawasan terbuka hijau dengan banyaknya taman-taman kota yang kita bangun, tentu kedepannya akan kita maksimalkan lagi,” Kata Harnojoyo. Lebih lanjut Harnojoyo mengungkapkan, sangat mendukung program pencanangan Indonesia sebagai poros maritim dunia. “Karena dampak positif yang kita dapatkan dari program ini tentu kita harus terlibat didalamnya, sebagai Kota yang telah mendapat penghargaan sebagai Kota terbesih udara dari gas emisi, tentu peran Kota Palembang sangat dibutuhkan dalam mensukseskan program tersebut” Pungkas Harnojoyo.

                Selain mendirikan stand Lingkungan Hidup, Kota Palembang juga mendirikan stand pameran kebudayaan nusantara oleh Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan Kota Palembang. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia yang sempat  mengunjungi stand milik Kota Palembang, sangat mengapresiasi stand tersebut. Dirinya mengaku bangga atas kepedulian Kota Palembang terhadap lingkungan.

SURABAYA
                Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah kota Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya  sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini sebesar 26 persen. “Kami berupaya terus untuk membangun RTH baru guna tetap menjaga keseimbangan dan kondisi lingkungan di tengah pembangunan yang tumbuh pesat,” tegasnya, Kamis (27/2/2014). Menurutnya, bila pembangunan tidak diimbangi dengan adanya RTH akan timbul banyak masalah lingkungan, seperti banjir, kekeringan, polusi yang kian meningkat. Di dalam Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi, bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih indah,  jelasnya. Ke depan, sambung Risma, pemkot menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34 derajat celcius menjadi 32 hingga 30  udara bisa 32-30 derajat celcius . Pembuatan RTH ini tidak selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk, penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit tanaman. “Tahun ini kita membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan ada banyak RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,” pungkasnya.(wh)

 KESIMPULAN
- Berdasarkan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, untuk menunjang kehidupan masyarakat yang aman dan nyaman, dibutuhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%.
- Pengertian Ruang terbuka hijau itu sendiri adalah Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
- RTH sendiri memiliki fungsi utama sebagai paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sumber oksigen, resapan air dan penyerap polutan dsb.
- Melihat kondisi di Indonesia tinggi akan polusi udaranya akibat gas buangan kendaraan yang padat serta bencana alam banjir yang sering terjadi, tentunya Program RTH ini wajib dilaksanakan. Tetapi saat ini RTH minimal 30% belum dapat dicapai kota-kota yang ada di Indonesia, akibat pembangunan RTH yang tidak bertahap dan tidak konsisten serta pengerukan tanah untuk bangunan-bangunan dan infrastruktur kota.