Senin, 27 April 2015

Priode Sistem Pemerintahan Indonesia

Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia




Perkembangan ketatanegaraan Indonesia dibagi menjadi beberapa periode sejak masa Proklamasi Kemerdekaan yaitu tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Indonesia sebagai suatu negara yang independen memiliki suatu sistem yang digunakan untuk mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.  Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi. Berikut sistem pemeritahan yang digunakan di indonesia:

1.       Awal kemerdekaan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 maka Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dan dibantu oleh menteri-menteri sebagai pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pada tanggal 12 September 1945 dibentuklah Kabinet Presidensial ( Kabinet RI I) dengan 12 departemen dan 4 menteri negara. Selain itu wilayah Indonesia yang begitu luas dibagi menjadi 8 provinsi dan 2 daerah istimewa yang masing-masing wilayah dipimpin oleh gubernur.

2.       Sistem Parlementer, dengan kepala pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri.
Perdana Menteri Pertama Indonesia adalah Sutan Syahrir. Berubahnya sistem pemerintahan di Indonesia pada saat itu adalah pengaruh kuat dari kaum sosialis (KNIP). Selain itu Indonesia pada awal kemerdekaan juga masih belajar tentang bagaimana menjalankan pemerintahan. Dengan sistem parlementer ini maka Di Indonesia saat itu memiliki DPR yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Sistem ini juga memungkinkan adanya banyak partai. Maksud dari sistem ini adalah untuk membatasi kewenangan presiden. Jika pada sistem presidensial kabinet bertanggungjawab kepada presiden maka sistem parlementer, Presiden bertanggungjawab kepada parlemen/DPR.
Karena sering mengalami kegagalan kabinet, dan banyak menimbulkan gerakan-gerakan pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara terganggu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya antara lain mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem presidensial.
Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia :

1. Sistem Pemerintahan Pada Periode 1945-1949
·         Bentuk Negara : Kesatuan
·         Bentuk Pemerintahan : Republik
·         Sistem Pemerintahan : Presidensial
·         Konstitusi : UUD 1945
·         Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
·         Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)
·         Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI) (19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)

2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
·          Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
·          Bentuk Pemerintahan : Republik
·          Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
·          Konstitusi : Konstitusi RIS
·          Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
·           Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
             Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)

3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
·           Bentuk Negara : Kesatuan
·           Bentuk Pemerintahan : Republik
·           Sistem Pemerintahan : Parlementer
·           Konstitusi : UUDS 1950
·            Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
·            Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta

4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Demokrasi Terpimpin)
·         Bentuk Negara : Kesatuan
·         Bentuk Pemerintahan : Republik
·         Sistem Pemerintahan : Presidensial
·         Konstitusi : UUD 1945
·         Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
·         Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta 

5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
·         Bentuk Negara : Kesatuan
·         Bentuk Pemerintahan : Republik
·         Sistem Pemerintahan : Presidensial
·         Konstitusi : UUD 1945
·         Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
·         Presiden dan Wapres :
1.       Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)
2.       Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)
3.       Soeharto dan Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)
4.       Soeharto dan Hamengkubuwono IX (23 Maret 1978 –11 Maret 1983)
5.       Soeharto dan Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)

6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
·         Bentuk Negara : Kesatuan
·         Bentuk Pemerintahan : Republik
·         Sistem Pemerintahan : Presidensial
·         Konstitusi : UUD 1945
·         Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
·         Presiden dan Wapres :
1.           B. J Habiebie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)
2.           Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
3.           Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
4.           Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
5.           Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (20 Oktober 2009 – 2014)
6.           Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)


Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

http://www.zonanesia.com/2014/10/periodisasi-sistem-pemerintahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar