Periodisasi Sistem
Pemerintahan Indonesia
Perkembangan
ketatanegaraan Indonesia dibagi menjadi beberapa periode sejak masa Proklamasi
Kemerdekaan yaitu tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Indonesia sebagai
suatu negara yang independen memiliki suatu sistem yang digunakan untuk
mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia.
Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah
mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi
dan kondisi zaman. Walaupun sebenarnya
tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi. Berikut
sistem pemeritahan yang digunakan di indonesia:
1. Awal kemerdekaan Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial.
Berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945 maka Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dan dibantu
oleh menteri-menteri sebagai pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pada tanggal 12
September 1945 dibentuklah Kabinet Presidensial ( Kabinet RI I) dengan 12
departemen dan 4 menteri negara. Selain itu wilayah Indonesia yang begitu luas
dibagi menjadi 8 provinsi dan 2 daerah istimewa yang masing-masing wilayah
dipimpin oleh gubernur.
2. Sistem Parlementer, dengan kepala
pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri.
Perdana
Menteri Pertama Indonesia adalah Sutan Syahrir. Berubahnya sistem pemerintahan
di Indonesia pada saat itu adalah pengaruh kuat dari kaum sosialis (KNIP).
Selain itu Indonesia pada awal kemerdekaan juga masih belajar tentang bagaimana
menjalankan pemerintahan. Dengan sistem parlementer ini maka Di Indonesia saat
itu memiliki DPR yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Sistem ini juga
memungkinkan adanya banyak partai. Maksud dari sistem ini adalah untuk membatasi
kewenangan presiden. Jika pada sistem presidensial kabinet bertanggungjawab
kepada presiden maka sistem parlementer, Presiden bertanggungjawab kepada
parlemen/DPR.
Karena sering
mengalami kegagalan kabinet, dan banyak menimbulkan gerakan-gerakan pemberontakan
yang menyebabkan stabilitas negara terganggu, Presiden Soekarno mengeluarkan
Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya antara lain mengembalikan konstitusi ke UUD
1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem presidensial.
Periodisasi Sistem Pemerintahan
Indonesia :
1. Sistem Pemerintahan Pada Periode 1945-1949
·
Bentuk Negara : Kesatuan
·
Bentuk Pemerintahan : Republik
·
Sistem Pemerintahan : Presidensial
·
Konstitusi : UUD 1945
·
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember
1949
·
Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad
Hatta (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)
·
Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI) (19
Desember 1948 - 13 Juli 1949)
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
· Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
· Bentuk Pemerintahan : Republik
· Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi
Parlementer)
· Konstitusi : Konstitusi RIS
· Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus
1950
· Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno = presiden
RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI
(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
· Bentuk Negara : Kesatuan
· Bentuk Pemerintahan : Republik
· Sistem Pemerintahan : Parlementer
· Konstitusi : UUDS 1950
· Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
· Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad
Hatta
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Demokrasi Terpimpin)
·
Bentuk Negara : Kesatuan
·
Bentuk Pemerintahan : Republik
·
Sistem Pemerintahan : Presidensial
·
Konstitusi : UUD 1945
·
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
·
Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad
Hatta
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
· Bentuk Negara : Kesatuan
· Bentuk Pemerintahan : Republik
· Sistem Pemerintahan : Presidensial
· Konstitusi : UUD 1945
· Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
· Presiden dan Wapres :
1. Soeharto
(22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)
2. Soeharto
(27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)
3. Soeharto
dan Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)
4. Soeharto
dan Hamengkubuwono IX (23 Maret 1978 –11 Maret 1983)
5. Soeharto
dan Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
·
Bentuk Negara : Kesatuan
·
Bentuk Pemerintahan : Republik
·
Sistem Pemerintahan : Presidensial
·
Konstitusi : UUD 1945
·
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
·
Presiden dan Wapres :
1. B. J
Habiebie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)
2. Abdurrahman
Wahid dan Megawati Soekarnoputri (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
3. Megawati
Soekarnoputri dan Hamzah Haz (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
4. Susilo
Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
5. Susilo
Bambang Yudhoyono dan Boediono (20 Oktober 2009 – 2014)
6. Joko
Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)
Salah satu
tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD
1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa
Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di
tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang
terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan
rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung
ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan
aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang
sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945
dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap
mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya
lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta
mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar