Warga Negara Dan Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Indonesia, merupakan salah satu
contoh Negara Kesatuan, yaitu negara yang kekuasaannya berada ditangan
pemerintah pusat untuk mengatur seluruh pemerintahan. Sebaliknya Amerika
Serikat, Australia, Kanada merupakan beberapa contoh bentuk Negara Serikat,
yaitu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian (Federal). Kemudian,
untuk membentuk suatu negara beberapa syarat umum/primer dan syarat sekunder
yang merupakan unsur-unsur terjadinya suatu negara, antara lain:
1. Memiliki wilayah
kekuasaan.
2. Memiliki rakyat.
3. Pemerintahan
yang berdaulat.
4. Mendapat
pengakuan dari negara lain.
Indonesia sebagai negara yang
berdaulat dan ingin menyejahterahkan warganegaranya, mempunyai tujuan dalam
melaksanakan fungsi negara. Saya menemukan tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang
berbunyi.
“Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”
Dalam menjalankan suatu negara,
warganegara dipimpin dan diperintah oleh Pemerintah dalam Pemerintahannya agar
negara tersebut dapat berkembang dan maju untuk mengatur, mendidik, dan
menyejaterahkan warganegaranya. Apa sih pemerintah itu? Pemerintah menurut saya
adalah kumpulan orang-orang yang dipilih orang warganegara yang memiliki
kekuasaan membuat dan menjalankan hukum serta peraturan/undang-undang di
wilayah negara tersebut. Nah, kemudian terlintas dipikiran apa itu Hukum? Hukum
itu adalah tata tertib. Lebih lengkapnya lagi, hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan baik perintah atau himbauan atau larangan tentang tata
tertib hukum bagi seluruh warganegara yang harus ditaati dan diikuti oleh
warganegara tersebut. Pelanggaran terhadap hukum ini dapat menimbulkan sanksi
dan hukuman bagi para pelanggarnya. Hukum juga mempunyai sifat dan ciri-ciri,
yaitu:
1. Berupa perintah/larangan.
2. Harus dipatuhi oleh setiap
warganegara.
3. Bersifat memaksa.
4. Bersifat mengatur.
Hukum berasal dari sumber-sumber
hukum yang sudah dibuat secara formal/informal, yaitu: Undang-Undang,
Kebiasaan, Keputusan Hakim, Traktaat, dan Pendapat Para Sarjana Hukum. Dari
sumber-sumber hukum ini, hukum dibagi berdasarkan “sumbernya”, “bentuknya”,
“tempat berlakunya”, “waktu berlakunya”, dan lain-lain. Berdasarkan bentuknya
hukum ada yang tertulis dan ada hukum tak tertulis.
Sedangkan warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Berdasar UU
Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa
orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat
dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8,
disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti
disebut dalam pasal 9, yakni:
1)
telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2)
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
3)
sehat jasmani dan rohani;
4)
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5)
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6)
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7)
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8)
membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur
berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila
dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak
pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sebagai
warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara.
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian
hak, privasi, dan tanggung jawab.
Hak dan kewajiban negara terhadap
warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap
negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin
sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat,
kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar