Sabtu, 09 November 2013

Warga Negara Dan Negara



Warga Negara Dan Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Indonesia, merupakan salah satu contoh Negara Kesatuan, yaitu negara yang kekuasaannya berada ditangan pemerintah pusat untuk mengatur seluruh pemerintahan. Sebaliknya Amerika Serikat, Australia, Kanada merupakan beberapa contoh bentuk Negara Serikat, yaitu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian (Federal). Kemudian, untuk membentuk suatu negara beberapa syarat umum/primer dan syarat sekunder yang merupakan unsur-unsur terjadinya suatu negara, antara lain:
1.    Memiliki wilayah kekuasaan.
2.    Memiliki rakyat.
3.    Pemerintahan yang berdaulat.
4.    Mendapat pengakuan dari negara lain.
Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan ingin menyejahterahkan warganegaranya, mempunyai tujuan dalam melaksanakan fungsi negara. Saya menemukan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi.
 “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”
Dalam menjalankan suatu negara, warganegara dipimpin dan diperintah oleh Pemerintah dalam Pemerintahannya agar negara tersebut dapat berkembang dan maju untuk mengatur, mendidik, dan menyejaterahkan warganegaranya. Apa sih pemerintah itu? Pemerintah menurut saya adalah kumpulan orang-orang yang dipilih orang warganegara yang memiliki kekuasaan membuat dan menjalankan hukum serta peraturan/undang-undang di wilayah negara tersebut. Nah, kemudian terlintas dipikiran apa itu Hukum? Hukum itu adalah tata tertib. Lebih lengkapnya lagi, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan baik perintah atau himbauan atau larangan tentang tata tertib hukum bagi seluruh warganegara yang harus ditaati dan diikuti oleh warganegara tersebut. Pelanggaran terhadap hukum ini dapat menimbulkan sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Hukum juga mempunyai sifat dan ciri-ciri, yaitu:
1.    Berupa perintah/larangan.
2.    Harus dipatuhi oleh setiap warganegara.
3.    Bersifat memaksa. 
4.    Bersifat mengatur.
Hukum berasal dari sumber-sumber hukum yang sudah dibuat secara formal/informal, yaitu: Undang-Undang, Kebiasaan, Keputusan Hakim, Traktaat, dan Pendapat Para Sarjana Hukum. Dari sumber-sumber hukum ini, hukum dibagi berdasarkan “sumbernya”, “bentuknya”, “tempat berlakunya”, “waktu berlakunya”, dan lain-lain. Berdasarkan bentuknya hukum ada yang tertulis dan ada hukum tak tertulis.
Sedangkan warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1)      telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2)      pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah    negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3)      sehat jasmani dan rohani;
4)      dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
5)      tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6)      jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7)      mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8)       membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar